Next Previous Contents

8. Status Hukum Linux

Meskipun Linux disuplai dengan source code yang lengkap, ia merupakan software yang memiliki hak cipta, bukan public domain. Namun, tersedia secara gratis dibawah GNU General Public License, yang kadang-kadang diistilahkan sebagai "copyleft". Lihatlah GPL untuk informasi lebih lanjut. Program yang berjalan pada Linux masing-masing memiliki hak ciptanya masing-masing, meskipun biasanya menggunakan GPL. X menggunakan hak cipta MIT X, dan beberapa utiliti di bawah hak cipta BSD. Dalam banyak hal, semua software pada site FTP didistribusikan secara gratis (jika tidak maka seharusnya tidak ada di sana).


Next Previous Contents